Iklan

penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa.

Joni Irawan
Senin, 22 Juni 2026 | 10:02 WIB Last Updated 2026-06-22T17:02:38Z

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa.

Keduanya berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Meskipun tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan dan mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa.

Trending Now

Iklan

iklan