Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa.
Keduanya berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Meskipun tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan dan mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).


