MATARAM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025.
Acara penyerahan tersebut berlangsung pada Hari ini, Senin (25/5/2026) pukul 14.00 WITA, bertempat di Auditorium Djoni Kirmanto, lantai 3, Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTB, Mataram.
Berdasarkan surat undangan resmi bernomor 219 /B/S/DJPKN-VI.MTR/PPD.01/05/2026 yang ditandatangani oleh Kepala BPK Perwakilan NTB, Dr. Suparwadi, S.E., M.M., Ak., ERMAP, CSFA, dokumen laporan penting ini diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa.
Prosesi penyerahan ini merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang diatur dalam Pasal 23 E perubahan ketiga UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Selain itu, agenda ini didasarkan pada kesepakatan bersama antara BPK RI dan DPRD Kabupaten Sumbawa mengenai tata cara penyerahan laporan hasil pemeriksaan.
Penyerahan LHP ini menjadi momentum krusial bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa guna mengukur tingkat transparansi, akuntabilitas, serta kualitas tata kelola keuangan daerah yang telah dijalankan sepanjang tahun anggaran 2025. Demikian



