Dugaan Perselingkuhan Berujung Maut, Seorang Kepsek Meninggal di Hotel Trenggalek Bersama Guru SD
LIPUTAN INDONESIA, TRENGGALEK – Jagat media sosial dihebohkan oleh kabar meninggalnya seorang kepala sekolah (kepsek) di dalam sebuah kamar hotel di wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Informasi yang dihimpun dari unggahan di akun Facebook milik Hamly Hadi, insiden tersebut diduga kuat berkaitan dengan jalinan asmara terlarang antara korban dengan rekan kerjanya.
Korban diketahui berinisial S (50), seorang kepala sekolah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengembuskan napas terakhirnya saat menginap bersama seorang guru Sekolah Dasar (SD) perempuan berinisial MSR (39), yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya diketahui bertugas di sekolah yang sama di wilayah Kabupaten Tulungagung dan masing-masing telah memiliki keluarga resmi.
Berdasarkan kronologi kejadian, keduanya dilaporkan check-in di hotel tersebut pada Selasa pagi untuk beristirahat. Beberapa jam berselang, MSR panik dan melapor ke pihak manajemen hotel karena S mendadak tidak sadarkan diri. Meski sempat diberikan pertolongan pertama berupa bantuan napas buatan, nyawa korban tetap tidak tertolong.
Mendapat laporan dari pihak hotel, aparat kepolisian dari Polres Trenggalek langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini dan telah meminta keterangan dari MSR sebagai saksi kunci. Dari hasil pemeriksaan medis awal, petugas tidak menemukan adanya indikasi penggunaan obat kuat oleh korban sebelum insiden terjadi.
"Menurut keterangan saksi, korban sempat mengalami sesak napas saat sedang berhubungan badan. Setelah itu korban tampak seperti tertidur dan tidak dapat dibangunkan lagi," jelas AKBP Alith Alarino dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (25/5/2026).
Kasus maut di kamar hotel ini langsung memicu sorotan tajam, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung tempat kedua oknum pendidik tersebut bernaung.
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Tulungagung, Muhammad Ardian Candra, menyatakan bahwa sanksi tegas kedinasan telah disiapkan. Sebagai langkah awal untuk mempermudah proses pemeriksaan, MSR kini resmi dinonaktifkan dari kegiatan mengajar.
"Untuk sementara waktu yang bersangkutan dibebastugaskan dari aktivitas mengajar dan ditempatkan di Kantor UPT, sambil menunggu proses pemeriksaan serta keputusan sanksi final," tegas Ardian.
Langkah penonaktifan sementara ini juga sejalan dengan instruksi langsung dari Bupati Tulungagung. Kebijakan tersebut diambil guna meredam gejolak serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat luas. Penulis Joni Irawan.


