MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor
282/PUU-XXIII/2025, pada Jumat (28/8/2026). Gugatan ini diajukan oleh 12 orang
yang masih berstatus mahasiswa. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk
seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Jumat
(28/8/2026).
Diketahui para pemohon melakukan pengujian materiil Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal
240 mengatur tentang Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara.
Suhartoyo menegaskan pasal 240 dan pasal 241 KUHP baru inkonstitusional. Dengan
demikian, ketentuan aturan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum
mengikat.
"Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata dia.
"Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat," sambungnya.
Adapun Pasal 240 KUHP baru menyatakan:
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan
menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara
tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Sementara Pasal 241 yang menyatakan:
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau
menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan
rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana
teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga
negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori
IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. (4) Aduan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau
lembaga negara. Sumber artikel nasional.sindonews


