![]() |
| Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Semarang menyalurkan bantuan air bersih dari halaman Kantor Kecamatan Suruh, Sabtu 22 Agustus 2026 (Foto: Diskominfo Kabupaten Semarang) |
Krisis Air: Negara Wajib Hadir Lebih Awal
Liputan Indonesia - KRISIS air bersih yang meluas di berbagai wilayah Nusantara kembali mengingatkan kita bahwa ancaman kekeringan bukan sekadar siklus cuaca tahunan biasa. Data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa sebagian besar wilayah Indonesia kini tengah menghadapi puncak kekeringan ekstrem.
Dampaknya pada ratusan kabupaten/kota dan memaksa ratusan
ribu warga berjuang mendapatkan air bersih. Seperti di Jawa Barat hingga
Agustus 2026 sebanyak 387 desa dan kelurahan dan sekitar 518.687 Jiwa terdampak
kekeringan.
Persoalan ini jauh melampaui urusan teknis kemarau semata,
ini adalah ujian nyata bagi pemenuhan hak dasar rakyat. Negara tentu tidak
boleh hanya hadir membawa truk tangki tatkala sumur-sumur warga telah kering,
melainkan harus membangun sistem ketahanan air yang kokoh untuk mengantisipasi
krisis air sebelum benar-benar terjadi.
Kita patut mengapresiasi gerak cepat pemerintah, BNPB dan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bahu-membahu menyalurkan
bantuan air bersih ke daerah terdampak. Namun langkah tanggap darurat ini tidak
boleh dibiarkan menjadi rutinitas permanen.
Warga di pelosok negeri tidak sekadar butuh bantuan sesaat
saat puncak kemarau tiba, tetapi membutuhkan kepastian dan kesinambungan akses
air sepanjang tahun. Sudah saatnya pola penanganan negara bergeser dari yang
semula reaktif menjadi proaktif dan terukur.
Peta wilayah rawan, ketersediaan cadangan air baku serta
infrastruktur mitigasi yang handal adalah kunci utama yang harus disiapkan jauh
hari sebelum bencana datang melanda.
Kedepan, kita semua patut mendorong agar kebijakan tata
kelola air nasional difokuskan pada perlindungan ekologis jangka panjang.
Konservasi daerah tangkapan air, pemulihan kawasan resapan serta pengawasan
ketat terhadap pemanfaatan air tanah wajib dijalankan secara konsisten tanpa
kompromi oleh kepentingan sesaat.
Pemerintah daerah dan pusat perlu memastikan bahwa dinamika
pembangunan kota maupun kawasan industri tetap berjalan seimbang dengan
kelestarian lingkungan dan ketersediaan sumber air bagi masyarakat luas. Di
sisi lain, kita pun perlu menyadari bahwa air bersih adalah hak publik yang
fundamental dan bukan komoditas bebas yang diatur semata oleh mekanisme pasar.
Pemerintah wajib melindungi kelompok rentan dan masyarakat
berpenghasilan rendah agar tetap dapat mengakses air layak minum secara
terjangkau. Tentu saja, ikhtiar negara ini harus dibarengi kesadaran kita
bersama untuk memperlakukan air secara bijak, menjaga kebersihan lingkungan
serta membudayakan penampungan air hujan di rumah masing-masing.
Melalui langkah ini masyarakat mendesak seluruh pemangku
kepentingan, baik pusat, daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN maupun elemen
warga untuk memperkuat kolaborasi dan menyusun langkah antisipasi darurat yang
matang di setiap daerah rawan. Air adalah sumber peradaban.
Sungguh wujud nyata kehadiran negara paling dinantikan,
bukan sekadar saat krisis melanda. Melainkan lewat konsistensinya menjaga alam
dan melindungi warganya agar tak ada lagi anak negeri yang harus mengalami
krisis air di atas tanah airnya yang kaya raya. source rri.


