Para saksi yang dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik, dan dimintai keterangan soal bagaimana modus-modus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat itu dilakukan yang kemudian diduga ada benturan kepentingan dalam pr
JonPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengusut dugaan modus korupsi Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini
alias LAZ melalui pemeriksaan 21 saksi di Nusa Tenggara Barat pada 12–14
Agustus 2026.
“Para saksi yang dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik,
dan dimintai keterangan soal bagaimana modus-modus pengadaan barang dan jasa di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat itu dilakukan yang kemudian diduga
ada benturan kepentingan dalam prosesnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Menurut Budi, sejumlah saksi menerangkan bahwa mekanisme dan
prosedur operasional standar (SOP) pengadaan barang dan jasa tidak sepenuhnya
dijalankan. Penyidik juga menemukan proyek yang diduga telah dikondisikan
pemenangnya sejak awal.
“Selain itu, penyidik juga mendalami bagaimana modus-modus
penyuapan yang dilakukan pihak swasta kepada Bupati terkait sejumlah proyek di
perusahaan air minum daerah Lombok Barat (PT Air Minum Giri Menang/AMGM),” ujarnya.
Penyidik juga mengonfirmasi sejumlah temuan hasil
penggeledahan yang dilakukan sebelumnya kepada para saksi.
Pada 12 Agustus 2026, KPK memeriksa sejumlah saksi, di
antaranya Ayu Indra Rukmana selaku istri Lalu Ahmad Zaini, Direktur Operasional
PT AMGM Dadi Rahman, serta beberapa pegawai PT AMGM berinisial WS, BAN, CA, SH,
dan LBA.
Pada 13 Agustus 2026, saksi yang diperiksa antara lain
Pelaksana Tugas Bupati Lombok Barat Nurul Adha, Sekretaris Daerah Lombok Barat
Akhmad Saikhu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Lombok Barat
Rizky Bani Adam, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan
dan Kawasan Permukiman Lombok Barat Lalu Ratnawi.
Selain itu, penyidik memeriksa Sekretaris Dinas PUPRPKP
Lombok Barat Ahmad Fathoni, mantan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Ahad
Legiarto, dan Direktur RSUD Awet Muda Narmada Erick Gunawan.
Pada 14 Agustus 2026, KPK memeriksa Kepala Badan Keuangan
dan Aset Daerah Lombok Barat I Agus Wirawan Satra, YUS selaku Kepala Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lombok Barat, LGR selaku Kabag
Umum Setda Lombok Barat, PDU selaku Kepala Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa
Setda Lombok Barat, serta LS, RH, dan DR selaku Staf Bagian Pengadaan Barang
dan Jasa Setda Lombok Barat.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan
Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman sebagai tersangka dugaan
konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Sumber artikel Antara


