Iklan

KPK ungkap peran guru di penawaran kursi Unsoed seharga Rp50-500 juta

Joni Irawan
Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:50 WIB Last Updated 2026-08-22T00:50:44Z

 

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) mempersilakan dua petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). ANTARA/Rio Feisal.

KPK ungkap peran guru di penawaran kursi Unsoed seharga Rp50-500 juta

LIPUTAN INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran guru sebagai pengepul atau koordinator dalam proses penawaran "kursi" mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) seharga Rp50-500 juta.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam, mulanya menjelaskan bahwa KPK menemukan peran guru yang bertugas menjadi pengepul siswa di sekolahnya.

"Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru," kata Taufik.

Lebih lanjut, dia mengatakan guru tersebut kemudian berkomunikasi dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES).

"Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa," ungkapnya.

Berdasarkan percakapan yang ditemukan KPK, dia mengatakan harga satu "kursi" mahasiswa baru di Unsoed dipatok paling rendah Rp50 juta dan paling tinggi berkisar Rp500 juta.

"Paling itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala," ujar Taufik.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Beberapa pihak Rektorat Unsoed yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

KPK pada 21 Agustus 2026, menetapkan Sodiq, Norman, Mulyono selaku keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara, serta Eko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Sementara Kuat tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sumber artikel antara

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPK ungkap peran guru di penawaran kursi Unsoed seharga Rp50-500 juta

Trending Now

Iklan

iklan