Iklan

Joni Irawan; Koperasi sekolah tidak boleh dijadikan kedok untuk mewajibkan siswa membeli atribut dengan harga mahal.

Joni Irawan
Selasa, 07 Juli 2026 | 20:15 WIB Last Updated 2026-07-08T03:15:05Z

Joni Irawan; Koperasi sekolah tidak boleh dijadikan kedok untuk mewajibkan siswa membeli atribut dengan harga mahal.

Kementerian Pendidikan Tegaskan Larangan Sekolah Berbisnis Seragam: Jangan Bebani Orang Tua Murid.

LIPUTAN INDONESIA, [8 Juli 2026] – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Sekolah dilarang keras melakukan praktik bisnis atau mewajibkan pembelian paket seragam sekolah kepada orang tua murid, khususnya dalam masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Langkah ini diambil demi menjaga marwah institusi pendidikan sebagai lembaga sosial-edukatif, bukan tempat mencari keuntungan komersial yang membebani ekonomi masyarakat.

Dasar Hukum dan Aturan Tegas Larangan ini, didasarkan pada regulasi yang sudah berlaku jelas di Indonesia:

  • Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12, yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah tidak boleh mendikte tempat pembelian seragam.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, yang secara eksplisit melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah menjual seragam, bahan pakaian, ataupun buku pelajaran di lingkungan sekolah.

Koperasi Bukan Kedok Bisnis, Pemerintah menekankan bahwa koperasi sekolah tidak boleh dijadikan alat untuk memaksakan penjualan atribut sekolah dengan harga di atas pasar.

Koperasi hanya berfungsi sebagai penyedia opsional bagi siswa yang sukarela membutuhkan. Seragam yang tidak memiliki identitas khusus sekolah harus dibebaskan pengadaannya di pasar terbuka. Selain itu, pihak sekolah dilarang menjadikannya sebagai syarat daftar ulang atau kelulusan administrasi siswa baru. Siswa juga diperbolehkan menggunakan seragam layak pakai dari kakak kelas atau alumni untuk meringankan biaya.

Sanksi Bagi Sekolah yang Melanggar Kementerian meminta seluruh Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan. Pihak sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) berselubung penjualan seragam akan dikenai sanksi administratif tegas, mulai dari teguran tertulis, penundaan bantuan, hingga pencopotan jabatan kepala sekolah.

Masyarakat dan orang tua murid yang menemukan indikasi pemaksaan pembelian seragam diimbau untuk tidak ragu melaporkannya. Aduan dapat dikirimkan ke Dinas Pendidikan setempat atau melalui kanal resmi Ombudsman Republik Indonesia. Demikian

Penulis Wartawan Joni Irawan

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Joni Irawan; Koperasi sekolah tidak boleh dijadikan kedok untuk mewajibkan siswa membeli atribut dengan harga mahal.

Trending Now

Iklan

iklan