Pungli Rp366 M di Imigrasi, Ditampung di Rekening OB-Cleaning S service
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dana hasil dugaan pemerasan tersebut disebut ditampung melalui sejumlah rekening, termasuk rekening milik office boy (OB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, berdasarkan laporan dari PPATK, terdapat 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 yang terindikasi menerima aliran dana melalui 96 rekening bank. Nilai total transaksi yang ditemukan mencapai Rp366,7 miliar.
"Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp 9,7 miliar atau sebesar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian," ujar Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Dalam perkara ini, Silmy Karim diduga meminta bagian dari proses pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan tersebut disebut disalurkan melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Jaya Saputra (JS), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.
Selanjutnya, Jaya Saputra diduga meneruskan instruksi kepada Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS) dan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS). Keduanya diduga diminta memungut biaya tambahan dari pihak-pihak yang mengurus izin tinggal.
"Jadi perintah dari atas itu diturunkan kepada direktur, direktur diturunkan lagi ke kasubdit dan diturunkan lagi kepada staf-staf yang khusus untuk melakukan perintah tersebut," ujarnya.


