LIPUTAN INDONESIA - Sekitar 20 persen pelajar di Indonesia
masih mengonsumsi produk tembakau. Angka tersebut menunjukkan tantangan besar
dalam pengendalian rokok pada kelompok usia muda.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Siti
Nadia Tarmizi, menilai regulasi pengendalian tembakau sudah cukup banyak. Meski
demikian, penerapan aturan di lapangan masih belum optimal.
“Regulasinya sudah sangat banyak, tetapi law enforcement
atau penegakan aturannya masih kurang,” kata Nadia, dalam perbincangan bersama
Pro 3 RRI, Minggu, 31 Mei 2026. Ia mencontohkan pelanggaran kawasan tanpa rokok
yang masih sering ditemukan.
Menurut Nadia, daya tarik produk tembakau terhadap remaja
juga masih tinggi. Kemasan menarik dan beragam varian rasa menjadi faktor yang
memicu rasa penasaran pelajar.
“Banyak negara sudah menerapkan kemasan polos, sedangkan
kita masih memiliki kemasan yang beragam dan menarik,” ujarnya. Kondisi itu
dinilai berpotensi menarik minat generasi muda untuk mencoba rokok.
Selain itu, harga rokok di Indonesia masih relatif murah
dibandingkan banyak negara. Nadia menyebut kenaikan harga dapat membantu
menekan konsumsi rokok, terutama pada kalangan pelajar.
“Kalau harga rokok berkisar Rp75 ribu sampai Rp100 ribu, itu
dapat mengubah perilaku masyarakat untuk mengurangi merokok,” ucapnya. Namun,
ia menegaskan kebijakan harga harus disertai langkah pengendalian lainnya.
Pemerintah juga melarang penjualan rokok ketengan dan
penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah. Aturan tersebut diharapkan dapat
mengurangi akses pelajar terhadap produk tembakau.
Di sisi lain, promosi rokok di ruang digital masih menjadi
tantangan. Nadia menilai konten media sosial yang menampilkan produk rokok
dapat memengaruhi persepsi anak dan remaja.
“Kita masih melihat influencer yang menampilkan produk rokok
atau vape di media sosial,” katanya. Menurutnya, paparan semacam itu dapat
mendorong ketertarikan pelajar terhadap tembakau.
Kementerian Kesehatan menilai diperlukan kolaborasi berbagai
pihak untuk melindungi generasi muda. Pengendalian tembakau tidak cukup hanya
melalui regulasi, tetapi juga pengawasan dan edukasi berkelanjutan.
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan,
sebanyak 20 persen pelajar Indonesia berusia 13-17 tahun menggunakan produk
tembakau. Selain itu, sekitar 12 persen dari kelompok usia tersebut adalah
pengguna aktif rokok. Sumber artikel RRI.CO.ID, Jakarta
01 Jun 2026 14:30 WIB, Pusat Pemberitaan Oleh - Ellyani Ratnaningsih, Editor - Tegar


