Perkuat Tata Kelola Desa, Kejari Sumbawa Teken MoU dengan Desa Kalabeso dan Labuhan Sumbawa
SUMBAWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa resmi menjalin kerja sama hukum dengan dua pemerintah desa, yakni Desa Kalabeso dan Desa Labuhan Sumbawa. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang berlangsung khidmat pada Senin, 5 Mei 2026.
Kegiatan yang digelar di kantor Kejari Sumbawa ini dihadiri langsung oleh jajaran pejabat Kejari, Kepala Desa Kalabeso, Kepala Desa Labuhan Sumbawa, serta perangkat desa dari kedua wilayah tersebut.
Tujuan utama dari MoU ini adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui kerja sama ini, Kejari Sumbawa berkomitmen memberikan pendampingan hukum, khususnya dalam pengelolaan dana desa dan pelaksanaan proyek pembangunan fisik di desa.
Langkah preventif ini diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, pendampingan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan diri aparatur desa dalam mengambil kebijakan agar tetap berada di koridor hukum yang tepat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kalabeso dan Kepala Desa Labuhan Sumbawa menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas keterbukaan pihak Kejaksaan. Mereka menilai kerja sama ini merupakan bentuk dukungan nyata agar program-program desa dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan terjaga dari jeratan hukum di masa mendatang.
"Kami menyambut baik sinergi ini. Dengan adanya pendampingan dari Kejari, kami merasa lebih aman dan terarah dalam membangun desa demi kesejahteraan masyarakat," ujar perwakilan kepala desa tersebut.
Acara diakhiri dengan penandatanganan dokumen resmi oleh kedua belah pihak dan sesi foto bersama. Momen ini menjadi simbol komitmen kuat antara penegak hukum dan pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan desa yang maju serta berintegritas. Demikian
Penulis Wartawan Joni Irawan


