![]() |
| Algoritma Media Sosial Seharusnya Bisa Digugat Secara Hukum, Ini Alasannya© Hollie Adams:REUTERS/Hollie Adams |
Algoritma media sosial seharusnya bisa digugat secara hukum,
ini alasannya
LIPUTAN INDONESIA - JAKARTA. Masifnya penggunaan media sosial dan pesatnya kemajuan teknologi membuat istilah algoritma kian akrab di tengah masyarakat.
Namun di balik perannya sebagai mesin kurasi informasi,
algoritma dinilai belum tersentuh secara memadai dalam kerangka hukum.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris
Arthur Hedar, menilai pendekatan hukum terhadap algoritma perlu segera
diperbarui.
Ia mendorong akademisi dan praktisi hukum keluar dari cara
pandang klasik yang menganggap teknologi bersifat netral dan kebal dari
pertanggungjawaban.
"Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi,
desain, dan konsekuensi, tegasnya seperti dilansir dari laman resminya, Sabtu
(18/4/2026).
Menurut Harris, selama ini terdapat kekoson
![]() |
| iklan |
gan tanggung jawab ketika algoritma memicu dampak merugikan.
Ia mencontohkan, berbeda dengan produk seperti rokok, kosmetik, atau makanan yang memiliki produsen jelas dan bisa digugat saat menimbulkan kerugian, algoritma justru berada dalam posisi abu-abu.
Sebagai sistem berbasis kode yang terus berkembang, algoritma tidak memiliki bentuk fisik maupun status hukum yang tegas.
Kondisi ini menimbulkan persoalan serius, terutama ketika
algoritma diduga mendorong perilaku berbahaya.
Paparan konten tertentu secara masif, misalnya, bisa memicu
kekerasan dalam rumah tangga atau mendorong remaja mengakses konten berbahaya
hingga berujung fatal.
Namun, proses pembuktian dalam hukum menjadi rumit karena
sulitnya menunjukkan hubungan sebab-akibat secara langsung.
Dalam praktiknya, mekanisme gugatan seperti class
action juga menghadapi hambatan. Sistem hukum mensyaratkan identitas
tergugat yang jelas serta hubungan kausalitas yang tegas, sementara algoritma
tidak memenuhi kriteria tersebut.
Di sisi lain, perusahaan teknologi kerap berlindung pada
argumen kehendak bebas pengguna sebagai penyebab utama tindakan.
Harris juga menyoroti perubahan mendasar dalam pola konsumsi
informasi. Jika sebelumnya proses kurasi dilakukan oleh redaktur atau editor,
kini peran tersebut sepenuhnya diambil alih oleh algoritma.
Akibatnya, tanggung jawab atas distribusi informasi menjadi
semakin kompleks, melibatkan platform digital sekaligus pembuat konten.
Selain persoalan kausalitas, tantangan lain muncul dari
tidak adanya status algoritma sebagai subjek hukum serta kendala yurisdiksi.
Banyak perusahaan pengembang algoritma berbasis di luar negeri, sehingga
penegakan hukum lintas negara menjadi sulit dilakukan.
Perlindungan hukum di negara tertentu, seperti prinsip
intermediary liability atau regulasi serupa, juga kerap menjadi tameng bagi
platform digital dengan dalih hanya sebagai penyalur konten.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Harris menawarkan
sejumlah pendekatan. Salah satunya adalah memperluas interpretasi kealpaan
berat (gross negligence) dalam hukum perdata.
Dalam hal ini, platform dapat dimintai tanggung jawab jika
tetap mempertahankan desain algoritma yang berpotensi memicu dampak negatif
demi keuntungan.
Selain itu, ia mendorong agar algoritma diposisikan sebagai
produk dalam kerangka product liability.
Meski tidak berwujud fisik, algoritma dinilai sebagai
komoditas dalam ekonomi digital yang dapat memiliki cacat desain dan
menimbulkan kerugian luas. Dengan pendekatan ini, gugatan dapat diarahkan
kepada korporasi pengembangnya.
Harris menegaskan, upaya membawa algoritma ke ranah hukum
bukan untuk menghambat inovasi, melainkan memastikan teknologi tetap sejalan
dengan prinsip keadilan.
Ia menilai, sudah saatnya hukum hadir lebih kuat di ruang
siber untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perkembangan teknologi.



