KPK Gelar OTT di Pekalongan: Bupati Fadia Arafiq dan Sekda HM Yulian Akbar Diamankan
LIPUTAN INDONESIA - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di wilayah Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026). Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Dalam rangkaian operasi ini, tim penyidik KPK juga mengamankan 11 orang lainnya, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, HM Yulian Akbar. Rombongan tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa malam menggunakan bus pariwisata untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kejadian Waktu & Lokasi: OTT berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026, yang bertepatan dengan bulan Ramadan 1447 Hijriah. Bupati Fadia dikabarkan ditangkap saat sedang mengisi daya (charging) mobil listriknya.
Jumlah yang Diamankan: Selain Bupati, terdapat 11 orang lain yang dijaring, termasuk Sekda HM Yulian Akbar dan beberapa pihak dari lingkungan Pemkab serta pihak swasta.
Kasus Dugaan: Kasus ini mencuat terkait pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya layanan outsourcing.
Status Hukum: KPK telah menetapkan Bupati Fadia Arafiq sebagai tersangka dan melakukan penahanan hingga 23 Maret 2026 untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Bupati Fadia Arafiq merupakan politisi Partai Golkar yang baru saja dilantik kembali untuk periode 2025–2030 pada Februari 2025 lalu. Penangkapan ini merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang awal tahun 2026. Demikian
Joni Irawan


