Membongkar Produksi Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Dalam Kamar Hotel di Bogor
Polisi membongkar praktik pembuatan uang palsu di sebuah kamar hotel kawasan Kemang, Bogor. Uang palsu sejumlah Rp 620 juta disita sebagai barang bukti.
Penangkapan dilakukan Subdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Senin 30 Maref 2026. Adapun, uang palsu yang disita berupa pecahan Rp 100 ribu.
"Benar, kami telah mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai sekitar Rp 620 juta di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Sejauh ini, satu orang pelaku berinisial MP telah diamankan," kata Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery dalam keterangan pada Selasa (31/3/2026).
Di kamar hotel itu, polisi menemukan alat produksi. Mulai printer, tinta, alat potong kertas hingga kertas A4. Peralatan tersebut diduga dipakai untuk mencetak uang.
"Barang bukti tersebut antara lain printer, tinta, alat potong kertas, kertas A4, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pembuatan uang palsu," ucap dia.
Dalami Kemungkinan Pelaku Komplotan Sindikat Uang Palsu.
Polisi kini masih mendalami peran pelaku dalam jaringan tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap sindikat uang palsu tersebut terkait perencana dan jejaring peredarannya," ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menerima uang tunai, khususnya pecahan besar.
"Warga diminta lebih teliti dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 apabila menemukan uang yang dicurigai palsu," ucap dia. Sumber artikel liputan6


