Iklan

Kasus Penggelapan di Polres Sumbawa Selesai Lewat Restorative Justice, Joni Irawan Maafkan Para Terlapor.

Joni Irawan
Senin, 18 Mei 2026 | 22:45 WIB Last Updated 2026-05-23T05:20:05Z
Terlapor Raid alias Bili, dan Dewi asal Perate akhirnya resmi diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Kasus Penggelapan di Polres Sumbawa Selesai Lewat Restorative Justice, Joni Irawan Maafkan Para Terlapor.

SUMBAWA — Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan Herdawati (istri Joni Irawan,korban), terlapor Raid alias Bili, dan Dewi asal Perate akhirnya resmi diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Penyelesaian ini tercapai setelah korban, Joni Irawan, secara resmi menyatakan bersedia memaafkan para terlapor di ruang Satreskrim Polres Sumbawa.

Perkara penggelapan yang sempat bergulir selama 7 bulan ini diselesaikan secara damai atas kerelaan korban, namun dengan pemberlakuan syarat yang sangat ketat. Para terlapor diwajibkan menandatangani surat pernyataan damai untuk kasus penggelapan tersebut di atas materai rangkap dua.

menandatangani surat pernyataan damai untuk kasus penggelapan

Kepala Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Sumbawa, Arifin, membenarkan adanya penyelesaian perkara penggelapan ini melalui restorative justice. Pihak kepolisian memastikan proses mediasi berjalan kondusif berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Lantaran penanganan perkara penggelapan ini sempat merembet pada indikasi lain, para terlapor juga diwajibkan menandatangani komitmen mutlak untuk tidak mengulangi lagi. berhenti titik.

Selain itu, terdapat klausul perjanjian yang menegaskan bahwa mereka diharamkan dan tidak diperkenankan sama sekali untuk kembali berkumpul. Pihak Polres Sumbawa menyatakan akan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan pasca-mediasi guna memastikan seluruh poin perjanjian damai tersebut dipatuhi sepenuhnya.

PENULIS PEMILIK MEDIA (JONI IRAWAN)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Penggelapan di Polres Sumbawa Selesai Lewat Restorative Justice, Joni Irawan Maafkan Para Terlapor.

Trending Now

Iklan

iklan