Polda NTB Tangkap Pengecer BBM Bersubsidi di Sumbawa, Sita 800 Liter Solar
LIPUTAN INDONESIA, Mataram - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB membongkar praktik jual beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di Sumbawa. BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 800 liter berhasil diamankan.
“Benar, kami berhasil menyita 800 liter solar bersubsidi di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa,” ujar Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi lewat keterangan resmi, Senin 6 April 2026.
Kasus ini diungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya pengangkutan solar bersubsidi dengan jumlah besar menuju Pulau Bungin, Kabupaten Sumbawa. Setelah melakukan penyelidikan, polisi bergerak menuju lokasi pada Sabtu 4 April 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku utama berinisial JH. Selain itu, petugas juga menyita satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut 800 liter solar bersubsidi.
Menurut pengakuan JH, solar tersebut berencana diedarkan di Pulau Bungin. Ada yang dijual eceran secara ilegal dengan harga di atas standar yang diberlakukan Pertamina.
Endriadi mengatakan, pelaku membeli solar bersubsidi seharga Rp6.800 perliter. Kemudian, soalr tersebut diecer kembali dengan harga Rp8.000 untuk meraup keuntungan.
“Modus ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi,” kata Endriadi.
Atas perbuatannya, JH diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kini JH diamankan di Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan.
Menanggapi penangkapan tersebut, Kepala Desa Bungin, Jaelani, menjelaskan terduga merupakan warga desanya. Ia mengonfirmasi JH merupakan penjual solar bersubsidi.
“Ada yang juga dijual eceran di depan rumahnya (terduga JH). Kemarin saya lihat seperti itu, nggak tahu kalau sekarang,” sebut Jaelani saat dikonfirmasi dari Mataram, Senin 6 April 2026.
Jaelani mengungkapkan, JH sehari-hari bekerja sebagai nelayan di Pulau Bungin. JH juga sering dititipi para juragan kapal untuk membeli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sumber Artikel RRI


