Iklan

Pekerja, Karyawan, atau Buruh: Mengapa Secara Hukum Semuanya Sama?

Joni Irawan
Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB Last Updated 2026-05-01T05:25:25Z

Secara umum, buruh adalah setiap orang yang bekerja untuk orang lain (majikan, pengusaha, atau perusahaan) dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Istilah ini sebenarnya memiliki makna yang sangat luas, namun sering kali dipahami secara berbeda tergantung sudut pandangnya:
1. Menurut Undang-Undang (Aspek Hukum)
Di Indonesia, definisi resmi buruh tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan Kamus Hukumonline dan Peraturan BPK, istilah "Pekerja" dan "Buruh" digabung menjadi satu kesatuan:
"Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain."
Artinya, secara hukum, tidak ada perbedaan antara manajer kantor, staf administrasi, hingga pekerja pabrik; semuanya adalah buruh selama mereka menerima gaji dari pemberi kerja.
2. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Dalam KBBI Online buruh didefinisikan sebagai orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah atau pekerja. KBBI juga memberikan contoh seperti "buruh pelabuhan," yang merujuk pada jenis pekerjaan fisik tertentu.
3. Perbedaan Konotasi di Masyarakat
Meskipun secara hukum maknanya sama, dalam percakapan sehari-hari sering terjadi pergeseran makna:
  • Buruh: Sering dikaitkan dengan pekerja kasar yang lebih mengandalkan tenaga fisik (seperti kuli bangunan atau pekerja pabrik).
  • Karyawan/Pegawai: Sering digunakan untuk pekerja di kantor atau sektor formal yang lebih mengandalkan otak/intelektual.
Siapa Saja yang Termasuk Buruh?
Berdasarkan definisi yang luas tersebut, yang termasuk buruh antara lain:
  • Pekerja Pabrik yang menerima upah harian atau bulanan.
  • Karyawan Swasta yang bekerja di gedung perkantoran.
  • Freelancer yang menerima proyek dan dibayar atas jasa mereka.
  • Driver Ojek Online dan pekerja jasa lainnya.
Inti utama yang membedakan buruh dengan pengusaha adalah kepemilikan alat produksi. Pengusaha memiliki modal dan alat kerja, sedangkan buruh menggunakan tenaga atau keahliannya untuk mengoperasikan alat tersebut demi mendapatkan bayaran
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pekerja, Karyawan, atau Buruh: Mengapa Secara Hukum Semuanya Sama?

Trending Now

Iklan

iklan