Iklan

DPRD Kabupaten Sumbawa Agendakan Pembahasan Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna April-Mei 2026

Joni Irawan
Minggu, 26 April 2026 | 21:11 WIB Last Updated 2026-04-27T04:11:34Z


DPRD Kabupaten Sumbawa Agendakan Pembahasan Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna April-Mei 2026

SUMBAWA BESAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa telah menyusun rancangan jadwal Rapat Paripurna masa sidang tahun 2026. Agenda utama dalam rangkaian rapat kali ini difokuskan pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari Pemerintah Daerah serta usul inisiatif dari pihak legislatif.

Berdasarkan dokumen jadwal yang diterima, rangkaian kegiatan akan dimulai pada Selasa, 28 April 2026, pukul 10.00 WITA dengan agenda Pembicaraan Tingkat Pertama. Rapat pembukaan ini mencakup penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa mengenai Ranperda dari Pemerintah Daerah dan penjelasan BAPEMPERDA terkait Ranperda Usul Inisiatif DPRD, yang dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).


Beberapa Agenda Utama Rapat:

Pandangan Umum Fraksi, Fraksi-fraksi DPRD dijadwalkan menyusun pandangan umum mereka pada 28-29 April 2026. Hasilnya akan disampaikan dalam Sidang Paripurna II pada Kamis, 30 April 2026, yang juga mencakup tanggapan Bupati terhadap Ranperda inisiatif dewan.

Jawaban Pemerintah & Fraksi, Pada Senin, 4 Mei 2026, agenda akan dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi, serta tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Bupati.

Kunjungan Kerja & Pembahasan Mendalam, Tim Pansus dijadwalkan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) pada 12-15 Mei 2026. Setelah itu, pembahasan intensif antara Pansus dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah dan OPD terkait akan berlangsung maraton mulai 19 hingga 29 Mei 2026.

Rangkaian rapat ini merupakan langkah krusial dalam proses legislasi daerah untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan rencana pembangunan daerah.

Masyarakat diharapkan dapat memantau perkembangan pembahasan ini melalui kanal resmi DPRD Kabupaten Sumbawa guna memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan kebijakan daerah.

Selanjutnya Pembahasan 11 Ranperda, DPRD Sumbawa Targetkan Penetapan di Bulan Juli 2026. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sumbawa merilis rincian agenda lanjutan untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2026. Sebanyak 11 Ranperda—yang terdiri dari 5 usulan Pemerintah Daerah dan 6 usulan inisiatif DPRD—akan masuk ke tahap pembahasan mendalam hingga penetapan akhir.

Berdasarkan jadwal terbaru yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M. Inov., proses pembahasan ini akan memakan waktu cukup panjang guna memastikan kualitas produk hukum daerah yang dihasilkan.

Berikut adalah Daftar Ranperda yang Dibahas:

Dari Pemerintah Daerah.

1. Penyertaan Modal Daerah ke BUMD (2026-2030).

2. Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

3. Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

4. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

5. Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Usul Inisiatif DPRD

1. Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

2. Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

3. Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan.

4. Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an pada Pendidikan Dasar.

5. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (Perbandingan).

6. Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Setelah proses pembahasan dengan tim asistensi selesai pada akhir Mei, agenda akan berlanjut ke Fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dijadwalkan berlangsung cukup lama, mulai dari Selasa, 2 Juni hingga Kamis, 2 Juli 2026.

Puncaknya, Pembicaraan Tingkat Kedua akan dilaksanakan pada Senin, 6 Juli 2026 pukul 10.00 WITA. Rapat Paripurna IV ini akan menjadi penentu dengan agenda:

* Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus).

* Persetujuan dan Penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa.

* Penyampaian Pendapat Akhir Bupati sekaligus penutupan rangkaian rapat.

Penetapan regulasi mengenai pasar modern, bantuan hukum, hingga pendidikan Al-Qur'an ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sumbawa.

Kemudian melengkapi rangkaian agenda legislasi yang padat di awal tahun ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa juga telah menjadwalkan rapat paripurna khusus untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Agenda tersebut adalah Penyampaian Laporan Hasil Reses I (Pertama) DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2026.

Berdasarkan jadwal resmi yang dikeluarkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbawa, rapat paripurna ini akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal: Selasa, 28 April 2026 Waktu: 13.00 WITA, Agenda: Penyampaian Laporan Hasil Reses I Tahun 2026

Rapat ini dijadwalkan berlangsung tepat setelah pembukaan pembahasan 11 Ranperda yang diadakan pada pagi hari di tanggal yang sama. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD untuk menyelaraskan antara rencana pembentukan regulasi (Ranperda) dengan kebutuhan nyata yang diserap langsung dari konstituen di berbagai daerah pemilihan (Dapil).

Menghubungkan Aspirasi dengan Kebijakan Penyampaian hasil reses ini merupakan momen krusial bagi anggota dewan untuk melaporkan berbagai temuan, keluhan, dan harapan masyarakat yang didapatkan selama turun ke lapangan. Laporan ini nantinya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembahasan Ranperda, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Bamus DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M. Inov., dalam dokumen tersebut menegaskan bahwa agenda ini merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi pengawasan dan representasi DPRD.

Dengan jadwal yang padat mulai akhir April hingga Juli mendatang, gedung "Rakyat" Sumbawa dipastikan akan menjadi pusat aktivitas krusial yang menentukan arah kebijakan pembangunan daerah ke depan. Masyarakat diimbau untuk terus mengawal hasil reses ini agar aspirasi yang telah disampaikan benar-benar terakomodasi dalam kebijakan pemerintah daerah.

Ditambahkan Ketua Bamus, dalam laporannya menekankan bahwa kepadatan jadwal ini merupakan upaya maksimal lembaga legislatif dalam menjalankan fungsinya.

"Sinkronisasi antara hasil reses dan pembahasan Ranperda ini penting agar produk hukum yang kita hasilkan nanti benar-benar relevan dan mampu menjawab permasalahan nyata di tengah masyarakat Sumbawa,"

Dengan agenda yang mencakup aspek sosial, ekonomi, hingga keagamaan, masyarakat diimbau untuk terus memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung demi terciptanya regulasi yang inklusif dan solutif. Demikian.

Laporan Staf Khusus Ketua DPRD Sumbawa (Joni Irawan)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Kabupaten Sumbawa Agendakan Pembahasan Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna April-Mei 2026

Trending Now

Iklan

iklan