RS. HL. Manambai Abdul Kadir Tegaskan Kawasan Tanpa Rokok Demi Kesembuhan Pasien
SUMBAWA – Rumah Sakit (RS) Manambai Abdul Kadir kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga kualitas udara di lingkungan rumah sakit. Melalui kampanye terbaru bertajuk "Udara Bersih, Hak Kita Bersama," pihak rumah sakit mengingatkan masyarakat akan pentingnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Pesan ini menyoroti kondisi kritis para pasien yang sedang berjuang melawan penyakit. Bagi mereka, udara bersih bukan sekadar kenyamanan, melainkan faktor penentu dalam proses pemulihan. "Di balik dinding rumah sakit, setiap tarikan napas adalah sebuah perjuangan," tulis pesan dalam edukasi tersebut.
Penetapan kawasan rumah sakit sebagai area bebas asap rokok bukanlah tanpa dasar. Larangan merokok ini diperkuat oleh dua regulasi utama:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 151, yang mengatur tentang kesehatan dan lingkungan sehat.
- Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 3 Tahun 2014, yang secara spesifik mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan bersih dari asap rokok.
Asap rokok mengandung zat berbahaya yang dapat memperburuk kondisi pasien, terutama mereka yang memiliki gangguan pernapasan atau penyakit kronis. Dengan menjaga lingkungan tetap bersih, pengunjung tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menunjukkan empati dan dukungan nyata bagi kesembuhan pasien.
Pihak RS Manambai Abdul Kadir mengimbau seluruh pengunjung, staf, dan keluarga pasien untuk disiplin tidak merokok di dalam maupun di area sekitar gedung rumah sakit. Langkah ini diambil untuk memastikan hak setiap individu mendapatkan udara segar tetap terpenuhi.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan dan aturan rumah sakit dapat diakses melalui situs resmi di www.rsmanambai.ntbprov.go.id atau melalui media sosial resmi @rs_manambai
Demikian, Reporter Joni Irawan


