Layanan Desa Yang Mengandalkan Nomor WhatsApp Pribadi, Tanpa Aturan Yang Mengikat, Layanan Tersebut Hanyalah pemanis Administratif Belaka.
Fenomena jargon "Pelayanan 24 Jam" yang berbanding terbalik dengan realitas di lapangan merupakan bentuk ironi tata kelola pemerintahan desa.
Di satu sisi, ada semangat untuk tampil modern dan responsif, namun di sisi lain, infrastruktur SDM dan komitmen layanan masih jauh dari kata siap.
Opini Joni Irawan,
Krisis Kepercayaan Publik, Ketika Pemerintah Desa (Pemdes) menjanjikan layanan 24 jam namun tidak memberikan respons saat dihubungi, hal ini menciptakan disparitas harapan.
Masyarakat yang sedang dalam kondisi darurat, seperti mengurus administrasi kesehatan atau surat kematian—akan merasa diabaikan.
Ketidak sesuaian antara janji dan fakta ini perlahan mengikis kepercayaan warga terhadap kredibilitas perangkat desa.
Jargon Tanpa SOP yang Jelas, Masalah utama biasanya terletak pada ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP). Layanan 24 jam seharusnya tidak berarti perangkat desa harus begadang setiap hari, melainkan adanya sistem shift atau hotline khusus yang dikelola secara profesional.
Jika hanya mengandalkan nomor WhatsApp pribadi perangkat desa tanpa aturan yang mengikat, maka layanan tersebut hanyalah pemanis administratif belaka.
Pentingnya Digitalisasi yang "Manusiawi" Digitalisasi di tingkat desa di Sumbawa seharusnya mempermudah, bukan malah menjadi tembok penghalang. Memasang pengumuman "Layanan 24 Jam" tanpa ada petugas piket atau sistem auto-reply yang informatif menunjukkan bahwa literasi digital di tingkat aparat desa masih sebatas formalitas, belum menyentuh substansi pelayanan publik yang prima.
Perlunya Pengawasan dari BPD dan Masyarakat, Kondisi ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Seharusnya, efektivitas layanan publik menjadi bahan evaluasi tahunan bagi Kepala Desa. Masyarakat juga perlu lebih vokal dalam memberikan umpan balik agar transparansi tidak hanya menjadi pajangan di balai desa.
Saya memberi kesimpulan, Pelayanan 24 jam di desa-desa Sumbawa akan tetap menjadi "macan kertas" selama tidak dibarengi dengan perubahan budaya kerja dan komitmen moral para perangkatnya. Lebih baik menjanjikan layanan pada jam kerja namun responsif dan tuntas, daripada menjanjikan waktu tak terbatas namun nihil tindakan. Demikian
Penulis Joni Irawan


