Iklan

Masjid Al Muttaqin Uma Sima Buka Penerimaan Zakat Fitrah, Infaq, dan Shodaqoh Ramadhan 1447 H

Joni Irawan
Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:03 WIB Last Updated 2026-03-20T00:04:56Z

Masjid Al Muttaqin Uma Sima Buka Penerimaan Zakat Fitrah, Infaq, dan Shodaqoh Ramadhan 1447 H

SUMBAWA – Panitia Penerimaan dan Penyaluran Zakat Masjid Al Muttaqin Uma Sima resmi mengumumkan pembukaan layanan pembayaran Zakat Fitrah, Infaq, dan Shodaqoh untuk menyambut hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Berdasarkan pengumuman resmi yang terpasang, masyarakat dapat menyalurkan kewajiban zakatnya mulai tanggal 15 Maret hingga 20 Maret 2026, yang bertepatan dengan tanggal 25 hingga 30 Ramadhan 1447 H.

Berikut adalah rincian besaran zakat dan fidyah yang telah ditetapkan oleh panitia:

Zakat Fitrah (Beras): 3 Kg per jiwa.

Zakat Fitrah (Uang): Rp 50.000 per jiwa.

Fidyah: Rp 30.000.

Layanan penerimaan zakat akan dilayani setiap hari di kompleks Masjid Al Muttaqin Uma Sima pada pukul 10.00 hingga 17.00 WITA.

Ketua panitia mengimbau kepada seluruh jamaah dan warga sekitar untuk segera menunaikan kewajibannya lebih awal guna memudahkan proses pendataan dan penyaluran kepada para mustahik (penerima zakat) sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Demikian

Wartawan Joni Irawan

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masjid Al Muttaqin Uma Sima Buka Penerimaan Zakat Fitrah, Infaq, dan Shodaqoh Ramadhan 1447 H

Trending Now

Iklan

iklan