Masjid Al Muttaqin Uma Sima Buka Penerimaan Zakat Fitrah, Infaq, dan Shodaqoh Ramadhan 1447 H
SUMBAWA – Panitia Penerimaan dan Penyaluran Zakat
Masjid Al Muttaqin Uma Sima resmi mengumumkan pembukaan layanan pembayaran
Zakat Fitrah, Infaq, dan Shodaqoh untuk menyambut hari raya Idul Fitri 1447
Hijriah.
Berdasarkan pengumuman resmi yang terpasang, masyarakat
dapat menyalurkan kewajiban zakatnya mulai tanggal 15 Maret hingga 20
Maret 2026, yang bertepatan dengan tanggal 25 hingga 30 Ramadhan 1447 H.
Berikut adalah rincian besaran zakat dan fidyah yang telah
ditetapkan oleh panitia:
Zakat Fitrah (Beras): 3 Kg per jiwa.
Zakat Fitrah (Uang): Rp 50.000 per jiwa.
Fidyah: Rp 30.000.
Layanan penerimaan zakat akan dilayani setiap hari di
kompleks Masjid Al Muttaqin Uma Sima pada pukul 10.00 hingga 17.00 WITA.
Ketua panitia mengimbau kepada seluruh jamaah dan warga
sekitar untuk segera menunaikan kewajibannya lebih awal guna memudahkan proses
pendataan dan penyaluran kepada para mustahik (penerima zakat)
sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Demikian
Wartawan Joni Irawan

