![]() |
| Mendagri Tito Karnavian. Dok. Istimewa |
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga dan berada di daerah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE)
Menteri Dalam Negeri No. 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan
Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
SE ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota. Dalam SE
tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan luar
negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.
"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya
merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," kata Tito
dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3).
Tito menjelaskan kebijakan itu diambil untuk memastikan pemerintah daerah
tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode
libur Lebaran.
Beberapa langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah, di antaranya
pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan
selama libur Idul Fitri serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik
Lebaran. Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah. Keempat,
memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447
Hijriah.
Tito menegaskan kebijakan itu bertujuan memastikan kepala daerah tetap
berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat
berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
"Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke
luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal
keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan
ulang agenda kegiatan," tuturnya.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia,
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris
Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sumber artikel
cnnindonesia


