Kades Sabedo Arifin Desak Pengembalian Dana BUMDes: Selesaikan Secara Kekeluargaan atau Jalur Hukum!
Reporter Joni Irawan
Kasus dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencuat ke publik setelah terungkapnya aliran dana ratusan juta rupiah yang tidak masuk ke pembukuan resmi. Kasus ini melibatkan mantan manajer BUMDes berinisial (AW) yang telah menjabat selama lima tahun sejak 2018.
Kronologi Terungkapnya Kasus Dugaan penyelewengan ini baru diketahui pada Mei 2024 lalu. Berdasarkan data yang dihimpun, total dana yang dipersoalkan mencapai ratusan juta rupiah. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp.200 juta merupakan tabungan masyarakat yang diduga disalahgunakan oleh AW.
Kasus ini semakin pelik karena adanya dana dari 7 orang nasabah yang dititipkan melalui AW, namun hingga kini uang tersebut belum tercatat atau dibukukan secara resmi dalam administrasi BUMDes. Petugas BUMDes lainnya mengaku sama sekali tidak mengetahui tindakan yang dilakukan oleh mantan manajer tersebut selama ini.
Tanggapan Kepala Desa Sebedo Arifin, ST, menyatakan bahwa dampak dari tindakan oknum mantan manajer ini sangat luas. Menurutnya, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan oleh para nasabah yang kehilangan uangnya, tetapi juga merusak kredibilitas BUMDes secara kelembagaan. "Bukan hanya nasabah yang dirugikan secara personal, tetapi lembaga BUMDes itu sendiri juga dirugikan secara integritas dan nama baik di mata masyarakat," tegas Arifin.
Setelah mengetahui adanya kejanggalan tersebut, Kades Arifin segera melakukan tindakan tegas dengan memanggil AW untuk memberikan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, mantan manajer AW dilaporkan telah mengakui perbuatannya terkait penyalahgunaan dana tersebut.
Selanjutnya, Meskipun pengakuan telah didapatkan, pihak pemerintah desa masih mengupayakan penyelesaian yang paling bijaksana. Kades Arifin berharap kasus ini masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan, terutama dalam hal pengembalian dana milik masyarakat dan lembaga.
Namun, Arifin juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan menghalangi proses hukum jika upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil. "Harapan saya bisa selesai secara kekeluargaan, tapi jika kasus ini nantinya masuk ke ranah hukum, maka tegakkanlah hukum seadil-adilnya," pungkas Kades.
Modus yang dilakukan AW tergolong rapi hingga tak terdeteksi oleh rekan sejawatnya. Diketahui ada 7 orang nasabah yang menitipkan uang melalui AW, namun uang tersebut tidak pernah dimasukkan ke dalam pembukuan resmi BUMDes. Petugas BUMDes lainnya mengaku tidak mengetahui aktivitas gelap yang dilakukan sang mantan manajer selama masa jabatannya.
Untuk diketahui, operasional BUMDes tetap stabil meski didera kasus penyalahgunaan dana oleh mantan pimpinan, Arifin mensyukuri bahwa kepercayaan masyarakat terhadap BUMDes masih terjaga dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan aktivitas keuangan yang tetap berjalan normal.
Laba tetap meningkat, Walaupun tidak signifikan, BUMDes tetap mencatatkan pertumbuhan laba.
Aktivitas Kredit, Proses penyaluran dan pengembalian kredit tetap berjalan lancar.
Tabungan Masyarakat, masyarakat masih aktif menabung, menunjukkan kredibilitas lembaga di mata warga tidak runtuh akibat ulah oknum.
Menutup keterangannya, sekali lagi Kades Arifin menyatakan masih membuka pintu untuk penyelesaian secara damai demi pengembalian hak-hak masyarakat. Namun, ia tidak akan berkompromi jika proses tersebut menemui jalan buntu.
"Harapan saya, kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, jika memang harus masuk ke ranah hukum, maka kami serahkan sepenuhnya agar hukum ditegakkan seadil-adilnya," Demikian
Reporter LIPUTAN INDONESIA Joni Irawan


